1. Hakikat bangsa
A. Pengertian Bangsa
Pengertian bangsa menurut para
ahli :
1. Ernest Renant, bangsa adalah
suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus
menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan,
keinginan untuk hidup menjadi satu.
2. Otto Bauer, bangsa adalah
kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena kesamaan nasib.
3. F. Ratzel (Jerman), menyatakan
bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.
4. Hans Kohn (Jerman), menyatakan
bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah
Jadi dapat ditarik kesimpulan
bahwa Pengertian Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk
bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu,
beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
B. Unsur-unsur
Terbentuknya Bangsa
Suatu bangsa tidak akan terlepas
dari unsur-unsur dalam pembentukan suatu bangsa tersebut, diantaranya banyak
dikemukakan pendapat oleh para ahli seperti :
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk
karena unsur atau faktor objektif
tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1. Unsur nasionalisme yaitu kesamaan
keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Menurut Joseph
Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1. Persamaan
sejarah.
2. Persamaan
cita-cita.
3. Kondisi
objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
2. Hakikat Negara
A.Pengertian Negara
1.Secara etimologi kata Negara berasal dari
kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum
(Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau
membuat berdiri.
2.Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal
dari bahasa Sansekerta yaitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota,
atau penguasa.
Pengertian-pengertian kata negara berdasarkan para ahli :
A. George Jellinek menyatakan
negara sebagai organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami
wilayah tertentu
B. Mr. J.H.A Logeman menyatakan
negara sebagai organisasi kemsyarakatan yang dengan kekuasaanya bertujuan
mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
C. G.W.F Hegel menyatakan negara
sebagai organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemrdekaan universal.
D. Mac Iver menyatakan negara
sebagai organisasi politik.
E. Mr. Kranenburg menyatakan
bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh suatu
kelompok manusia yang disebut bangsa.
4. Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
B.Proses terbentuknya
suatu negara
Proses terbentuknya suatu negara
dapat dibagi menjadi 3 yaitu dengan cara pendekatan primer dan sekunder,
pendekatan teoritis dan pendekatan faktual.
1. Pendekatan primer dan sekunder
Menurut pendekatan ini, pada awalnya
suatu negara merupakan kelompok atau suku (genooschaft) yang dibentuk oleh
manusia. Kelompok tersebbut kemudian mengangakat pemimpin yang disebut raja.
Fase ini disebut kerajaan (rijk). Kemudian setelah raja diangkat raja menjadi
sewenang-wenang (pada tahap fase negara nasional). Setelah itu terjadi rakyat
menjadi memiliki kesadara kebangsaan semakin tinggi, sehingga akhirnya mereka
menurunkan raja dan membentuk suatu pemerintahan barru yangg dapat menyalurkan
aspirasi mereka (Fase Negara Demokrasi).
2. Pendekatan teoritis.
Pendekatan teoritis adalah pendekatan
berdasarkan pendapat para ahli yang masuk akal.
Menurut pendekatan teoritis,
negara terbentuk berdasarkan teori :
1. Teori Ketuhanan
Menurut teori ini negara ada
karena kehendak Tuhan.
2. Teori Perjanjian Masyarakat
Masing-masing individu mengadakan
perjanjian untuk membentuk suatu negara
3. Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar
kekuasaan. Kekuasaan adalah ciptaan mereka yangg paling kuat dan berkuasa.
4. Teori Kedaulatan
Kedaulatan Negara : Kekuasaan
tertinggi berada pada suatu negara. bukan pada sekelompok orang yang menguasai
negara.
Kedaulatan Hukum : Hukum lebih
tinggi daripada negara berdaulat
5. Teori Hukum Alam
Hukum alam bukan merupakan buatan
negara tapi merupakan kekuasaan alam yang berlaku di setiap tempat dan waktu.
3. Pendekatan Faktual
Adalah pendekatan yang didasarkan
pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkapkan dalam
sejarah.
C. Unsur-unsur terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat
digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur
deklaratif.
1. Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak
harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat.
2. Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak
harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara
tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
1.UNSUR KONSTITUTIF
1. Unsur Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang
secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap
peraturan Negara tersebut.
Rakyat dibedakan menjadi dua
macam yaitu penduduk dan bukan penduduk.
a. Penduduk adalah orang yang berdomisili
secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk
terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal menetap di
Indonesia). Penduduk juga dibedakan
menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.
Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga
Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing. Bukan warga Negara adalah
orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.
b. Bukan penduduk adalah mereka yang berada
di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau tionggal untuk sementara
waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.
2. Unsur Wilayah
Wilayah adalah unsurr mutlak
suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu
Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di
tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai. Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
3. Wilayah Daratan
Batas wilayah daratan suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa:
Batas alamiah (gunung, sungai,
hutan)
Batas buatan (pagar tembok, kawat
berduri, patok, pos penjagaan.
Batas secara geografis yaitu
batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur. Mkisalnya Indonesia terletak antara 6o LU –
11o LS, 95o BT– 141o BT.
Ada dua konsep dasar
mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
Res nullius, yaitu laut dapat diambil
dan dimiliki oleh setiap Negara.
Res communis adalah laut adalah
milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu
Negara.Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB
menyeenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Montigo Bay
(Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The Sea)
ditandatangani 119 negara peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu
Negara, yang terdiri dari :
Laut teritorial, adalah lebarnya
12 mil yang diukur dari pulau terluar suatu Negara disaat air laut surut.
Zona bersebelahan, adalah wilayah
laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24
mil laut dari pantai.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE),
adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas, di zona
ini negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam untuk
kegiatan ekonomi Negara tersebut. Di
wilayah ini Negara tersebut berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
Landas kontinen, adalah daratan
di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau
lebih.
Landas benua, adalah wilayah laut
suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil.
Di zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi
keuntungan dengan masyarakat internasional
Wilayah Udara
Menurut UU No. 20 tahun 1982,
dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara suatu Negara yang termasuk
orbit geostasioner adalah 35.761 km.
Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara merdeka dan berdaulat berhak
mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk kepentingan radio, satelit, dan
penerbangan.
Ada dua teori tentang konsep
wilayah udara :
Teori udara bebas ada dua yaitu
aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran kebebasan udara terbatas.
Teori Negara berdaulat di udara,
yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu Negara.
Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah
wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu atau wilayah Negara
tersebut berada di wilayah Negara lain, seperti daerah perwakilan diplomatik di
suatu Negara dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera
suatu Negara.
3. Pemerintahan yang berdaulat
Menurut Jean Bodin sifat
kedaulatan ada empat :
Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari
kekuasaan lain yang lebih tinggi.
Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada
selama Negara tetap berdiri.
Tunggal atau bulat artinya
kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang
tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
Tidak terbatas artinya kekuasaan
itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Bila ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.
Pemerintah suatu Negara berdaulat
keluar dan kedalam :
1. Berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan
sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan
Negara-lain.
2. Berdaulat ke dalam artinya berwibawa,
berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.
UNSUR DEKLARATIF
Pengakuan dari Negara lain
Pengakuan dari negara lain ada
dua jenis yaitu secara de facto dan de jure.
1. De facto adalah pengakuan atas fakta
adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat.
Contoh pertama Belanda tidak
mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan
kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan hokum
Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda mengadakan
perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui
keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
Contoh kedua disaat Inggris mau
melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia pada akhir perang Dunia ke
II pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan kerjasama dengan Republik
Indonesia.
Pengakuan de facto ada dua macam
:
a.De facto bersifat tetap adalah pengakuan
dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya menimbulkan hubungan di
bidang perdagangan dan ekonomi.
b.De facto bersifat sementara adalah
pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara tersebut. Bila Negara tersebut bubar maka Negara lain
akan menarik pengakuannya.
2. De jure adalah pengakuan
berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara
mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di
dunia.
Contoh Belanda mengakui Republik
Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember 1947, Mesir mengakui
Indonesia secara de jure tanggal 10 Juni 1947.
Pengakuan de jure ada dua macam :
a. De jure bersifat tetap adalah pengakuan
dari Negara lain yang berlaku selamanya karena kenyataan menunjukkan
pemerintahan yang stabil.
b. De jure bersifat penuh adalah taerjadinya
hubungan antar Negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi,
dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak membuka konsulat, kedutaan di
Negara yang diakui.
Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
1. Pengertian Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh
bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
2. Fungsi Negara
Secara umum terlepas dari ideologi
yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang
mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan penertiban (Law
and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan
dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini
negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya.
3. Pertahanan : fungsi ini sangat
diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi
kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa
(negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
4. Menegakkan keadilan : fungsi
ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
3. Teori-teori fungsi negara
1. Individualisme/ Liberalisme :
menjaga keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin.
2. Negara hukum murni : menjaga
dan menciptakan keamanan dan ketertiban.
3. Welfare state : tidak hanya
menciptakan ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan
rakyatnya.
4. Komunisme : mebagai alat
penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih
lemah.
5. Anarkhisme : mewujudkan
masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan
negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh
kelompok yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta
pengadilan.
Beberapa pendapat para ahli
tentang tujuan negara :
1. Plato : tujuan negara adalah
memajukan kesusilaan manusia.
2. Roger H Soltau : tujuan negara
adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta
sebebas mungkin.
3. John Locke : tujuan negara
adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak
dasar setiap individu.
4. Harold J Laski : tujuan negara
adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara
maximal.
5. Montesquieu : tujuan negara
adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman,
tentram dan bahagia.
6. Aristoteles : tujuan negara
adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
Belum ada tanggapan untuk "HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA dan UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA DAN NEGARA"
Posting Komentar