1. Pengertian Negera Kesatuan Republik
Indonesia.
Menurut UUD 1945 pasal 1
ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik.
Selanjutnya, Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Berdasarkan paham
integralistik, setiap unsur merasa berkewajiban untuk menciptakan keselamatan,
kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama. Lebih jelasnya adalah sebagai berikut:
1. Negara merupakan
suatu susunan masyarakat yang integral.
2. Semua golongan bagian,
bagian dan anggotanya berhubungan erat dan merupakan persatuan masyarakat yang
organis.
3. Perhimpunan bangsa
merupakan hal terpenting dalam kehidupan bersama.
4. Negara tidak memihak
atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan.
5. Negara tidak
menganggap kepentingan seseorangan sebagai pusat.
6. Negara menjamin
keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan.
Keberadaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi
tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan
kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru
yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari
sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada
tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu
Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif
berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah
melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat
dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai
pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar
negara dan tujuan negara.
Para pendiri bangsa (the
founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara
kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki
berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik
(persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan
dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan
(nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa
dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosil.
2. Tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
a.
Tujuan Negara secara Umum
Tujuan menunjukkan apa
yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu Negara. Setiap negara pasti
mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang – Undang Dasarnya.
Tujuan masing – masing Negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial,
kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa
negara. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
1.
Memperluas kekuasaan semata
2.
Menyelenggarakan ketertiban umum
3.
Mencapai kesejahteraan umum
Rumusan tujuan sangat
penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
1.
Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
2.
Pengatur kehidupan rakyatnya.
3.
Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.
b.
Tujuan Negara secara Universal, yaitu:
1.
Berisi sasaran–sasaran yang hendak dicapai yang telah ditetapkan.
2. Menunjukkan
dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan/diwujud kan.
3.
Besifat abstrak – ideal.
c.
Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :
1. Plato : tujuan
negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
2. Roger H Soltau
: tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan
daya cipta sebebas mungkin.
3. John Locke : tujuan
negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin
hak–hak dasar setiap individu.
4. Harold J Laski
: tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi
keinginannya secara maximal.
5. Montesquieu :
tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan
yang aman, tentram dan bahagia.
6. Aristoteles :
tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
d. Teori –
teori tentang tujuan negara :
1. Teori
Kekuasaan Negara.
a. Shang Yang.
Menurt Shang Yang ( Lord
Shang ) dalam bukunya “ A classic of the Chinnese of Law”, yang menjadi tujuan
negara adalah menciptakan kekuasaan yang sebesar–besarnya bagi negara dan
tujuan itu dapat dicapai dengan cara menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin
dan siap sedia menghadapi segala kemungkinan. Di dalam negara terdapat dua
subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan yaitu Pemerintah dan Rakyat,
apabila yang satu kuat yang lainnya lemah. Dan sebaiknya Pemrintahlah yang
lebih kuat dari rakyat agar tidak terjadi kekacauan dan anarkhis, oleh sebab
itu Pemerintah harus berusaha lebih kuat dari rakyat. Agar negara menjadi kuat
maka rakyat harus dilemahkan dengan cara diperbodoh dan dimiskinkan. Negara
akan mengalami keruntuhan dan raja tidak dapat menggerakkan rakyat untuk
berjuang apabila di dalam negara terdapat sepuluh hal yang jahat (ten evils)
seperti : Adat, Musik, Nyanyian, Riwayat, Kebaikan, Kesusilaan, Kejujuran,
Sofisme, Hormat pada orang tua, dan Kewajiban persaudaraan. Oleh sebab itu
kebudayaan rakyat harus dikorbankan demi kepentingan negara.
b.
Niccolo Machiavelli.
Dalam bukunya yang
berjudul “Il Princepe”, Machiavelli menyatakan bahwa negara adalah organisasi
kekuasaan saja dan pemerintah sebagai teknik memupuk dan menggunakan kekuasaan.
Tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan belaka dan kekuasaan itu hanyalah
alat belaka untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa yang merupakan
tujuan negara yang sebenarnya. Untuk mewujudkan tujuan yang mulia itu,
Pemerintah (raja) dalam berindak harus tampil cerdik seperti kancil, ganas,
keras, berani seperti singa dan tidak perlu mengindahkan etika, moral,
kesusilaan maupun agama dan bila perlu bersikap licik.
Apabila kita bandingkan
tujuan negara menurut pendapat Machiavelli dengan Shang Yang terdapat persamaan
dan perbedaannnya.
Persamaannya :
1.
Dilatarbelakangi keadaan yang sama yaitu negara dilanda kekacauan.
2.
Tujuan negara adalah untuk menghimpun kekuasaan.
3.
Berorientasi untuk kepentingan negara.
Perbedaannya :
1.
Machiavelli
a.
Kekuasaan itu sebagai alat untuk mencapai kebesaran dan kehormatan
bangsa.
b.
Untuk mecapai tujuan raja dalam bertindak tidak perlu mengindahkan
moral, etika, kesusilaan dan agama, bila perlu bersikap licik.
2.
Shang Yang
a.
Hanya menghimpun dan memperbesar kekuasaan semata.
b.
Untuk mencapai tujuan dengan cara membentuk tentara yang kuat,
berdisiplin dan siap setiap saat menghadapi berbagai ancaman.
2.
Teori Perdamaian dunia
Menurut Dante Alleghiere
dalam bukunya “Die Monarchia” menyatakan bahwa tujuan negara adalah menciptakan
perdamaian dunia dengan jalan menciptakan :
1.
Undang–Undang yang seragam bagi seluruh manusia.
2.
Imperium dunia (semua negara harus melebur menjadi satu negara) di bawah
kekuasaan seorang Raja (Monarch), sebab selama di dunia masih ada berbagai negara
merdeka maka perdamaian dan ketentraman tidak akan terwujud.
3.
Teori Jaminan ata hak dan kebebasan
a.
Immanuel Kant :
Teori negara hukum yang
diajarkan, Kant menyatakan bahwa tujuan negara menjamin dan melindungi hak dan
kebebasan warga negaranya dengan jalan memelihara ketertiban hukum dan diadakan
pemisahan kekuasaan yang meliputi kekuasaan pembuat, pelaksana dan pengawas
hukum (potestas legislatora, rectoria et judicaria).
b.
Hugo Krabbe :
Tujuan negara adalah
menyelenggarakan ketertiban hukum berdasar dan berpedoman pada hukum agar hak
rakyat dapat dijamin sepenuhnya.
4.
Teori Welfare State (Negara kesejahteraan)
Tujuan negara adalah
bukan sekedar memelihara ketertiban hukum saja tetapi juga secara aktif
mengupayakan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh
Kranenburg dan Utrecht.
5.
Tujuan negara menurut paham sosialis
Memberikan kebahagiaan
yang sebesar–besarnya dan merata bagi setiap orang. Kebahagian akan terwujud
jika setiap manusia mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang layak untuk
kehidupannya dan dijaminnya hak–hak mereka yang semuanya harus diatur dalam
undang–undang. Keadilan sosial dapat tercapai dengan jalan mengembangkan
perekonomian kekeluargaan dibawah pimpinan negara. Tokoh penganjurnya adalah
Karl Marx, Louis Blanc
6.
Tujuan negara menurut paham Kapitalis
Tujuan negara adalah
mewujudkan kesejahteraan/kebahagiaan semua orang dengan cara setiap orang
diberi kebebasan berkompetisi dalam usaha mencapai kesejahteraan dan
kebahagiaannya secara perseorangan. Dengan demikian kesejahteraan /kebahagiaan
akan terwujud dengan kemerdekaan dan kebebasan individu. Penganut teori ini
adalah Adam Smith, Jeremy Bentham dan Herbert Spencer.
7.
Teori Facisme
Tujuan negara adalah
imperium dunia yaitu mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga
atau kekuatan bersama.
e. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam Pembukaan UUD 1945
Tujuan negara kesatuan
Republik Indonesia dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10 – 16 Juli
1945) dan tujuan tersebut disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
alinea IV yang meluputi :
1.
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
memajukan kesejahteraan umum
3.
mencerdaskan kehidupan bangsa
4.
ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial
3.
Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia
a.
Fungsi Negara secara Umum
Fungsi adalah
pelaksanaan cita–cita itu dalam kenyataan. Secara umum terlepas dari ideologi
yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang
mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama
dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus
melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai
stabilisator.
2.
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3.
Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya
kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat
mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi
dengan alat pertahanan.
4.
Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
Keseluruhan fungsi
negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan bersama. Fungsi negara dapat juga diartikan sebagai tugas
organisasi negara. Secara umum tugas negara meliputi :
1.
Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik
yang berdaulat, meliputi : (a). Tugas internal negara yaitu memelihara
ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara serta melindungi hak
setiap orang; dan (b). Tugas eksternal yaitu mempertahankan
kemerdekaan/kedaulatan negara.
2.
Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan
umum.
4.
Fungsi Negara secara Universal
1.
Mencerminkan suasana gerak, aktivitas nyata dalam mencapai sasaran.
2.
Merupakan pelaksanaan atau penafsiran dari tujuan yang hendak dicapai.
3.
Bersifat riil dan konkrit.
5.
Beberapa teori dan pendapat tentang fungsi negara :
1.
Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban agar hak
dan kebebasan individu terjamin.
2.
Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban.
3.
Welfare state : tidak hanya menciptakan ketertiban saja tetapi secara
aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
4.
Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat
terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.
5.
Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan.
Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara
dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk secara sukarela tanpa
alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan.
6.
Charles E Merriam : ada 5 yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern,
keadilan, kesejahteraan umum dan kebebasan.
7.
John Locke : (a). fungsi legeslatif (membuat undang-undang); (b). fungsi
eksekuitf (melaksanakan undang-undang); dan (c). fungsi federatif (melaksanakan
hubungan luar negeri).
8.
Montesquieu : fungsi legeslatif, eksekutif dan yudikatif (mengawasi
pelaksanaan undang-undang atau mengadili).
9.
Van Vollenhoven : (a) regeling (membuat peraturan); (b). bestuur
(menjalankan pemerintahan); (c). rechtspraak (mengadili); dan (d). politie
(ketertiban dan keamanan).
10. Dr.
Stellinga : ada 5 fungsi yaitu legeslatif, eksekutif, yudikatif, polisi dan
kejaksaan (penuntut umum terhadap pelanggar hukum)
11. Moh.
Kusnardi, SH : (a). melaksanakan ketertiban (law and order); dan (b).
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
12. Goodnow
: (a). policy making yaitu membuat kebijakan negara; dan (b). policy executing
yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
6. Berdasarkan
pemikiran para ahli kenegaraan, tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah
tangga juga memiliki fungi reguler dan fungsi agent of development.
1.
Fungsi Reguler
Dalam hal ini,
pemerintah menjalankan fungsinya dengan pelaksanaan tugas yang mempunyai akibat
langsung ang dirasakan oleh seluruh masyarakat.
1.
Negara sebagai political state, yaitu pemeliharaan ketenangan dan
ketertiban, serta pertahanan dan keamanan.
2.
Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan kerukunan dan persahabatan
dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.
3.
Negara sebagai sumber hukum, yaitu pemerintah harus bertindak adil
terhadap warga negaranya melindungi hak/harta benda setiap warganya dari
gangguan anggota masyarakat lain.
4.
Negara sebagai adminitratif, pada hakikatnya fungsi ini menitikberatkan
pada kekuatan di tangan rakyat, pemerintah hanya menerima pendelegasian yang
diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.
2.
Fungsi Agent of Development
Fungsi ini antara lain
meliputi sebagai berikut :
1.
Sebagai Stabilisator
Pemerintah wajib
melaksanakan fungsi stabilisator seperti hal-hal berikut ini.
· Stabilitas Politik
· Stabilisasi Ekonomi
· Stabilisasi Sosial Budaya
2.
Sebagai inovator
Menciptakan ide-ide baru
terutama yang berhubungan dengan pembangunan. Dalam ketetapan MPR RI Nomor
IV/MPR/1999 disebutkan mengenai hal-hal pelimpahan tugas dan wewenang kepada
presiden untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan.
Belum ada tanggapan untuk "PENGERTIAN,FUNGSI DAN TUJUAN NKRI"
Posting Komentar